Skip to main content
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah konkret negara untuk memperkuat perlindungan anak Indonesia dalam aktivitas di ruang digital. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penertiban akun anak di platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform seperti media sosial dan layanan jejaring daring akan mulai dinonaktifkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi penipuan online yang semakin marak terjadi di ruang digital. Pemerintah menilai perlindungan terhadap anak menjadi aspek penting dalam transformasi digital nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar perkembangan teknologi dan pemanfaatan internet tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.
Comments
Post a Comment